RELIGION AND CORRUPTION
Abstract
Indonesia dikenal sebagai negara yang religius, namun predikat tersebut ternyata tidak mengurangi perilaku korupsi pejabat atau masyarakatnya. Fenomena inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan kritis mengenai seberapa efektif peran agama dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini memperlihatkan bahwa agama masih dapat secara efektif mendukung pemberantasan korupsi karena tindakan itu bertentangan dengan kehendak Tuhan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan; Pertama, agama harus menentukan nilai-nilai absolut yang mendukung pemberantasan korupsi. Kedua, Agama harus memberikan pengajaran nilai-nilai anti korupsi secara intensif dan sistematis. Ketiga, Nilai-nilai tersebut diwadahi dalam liturgi atau ritual keagamaan agar terjadi proses internalisasi karakter anti korupsi. Keempat, perlu tindakan nyata individu atau lembaga keagamaan untuk mewujudkan karakter anti korupsi dalam tataran etis di berbagai ruang lingkup kehidupan umat.
References
Adeney, Bernard T. Etika Sosial Lintas Budaya
Banawiratma, J.B. 10 Agenda Pastoral Tramsformatif, (Yogyakarta: Kanisius, 2002).
Darmaputra (Peny.), Eka. Berteologi Dalam Konteks Indonesia, (Jakarta: BPK GM, 1988).
Manurung, Nurseli Debora. Kejujurann Sebagai Alat Melawan korupsi (kisah para Rasul 5:1-11), Sophia, Jurnal Berteologi Perempuan, No.1 Tahun 2016, hal. 56
Stückelberger, Christoph. Corruption-Free Churches are Possible Experiences, Values, Solutions, (Geneva: Globethichs, 2010).